Politik & Hukum

Aduan Resmi Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Didesak Bertindak Tegas

Aduan Sudah Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Harus Bertindak.

Pamekasan — Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika oleh salah satu pimpinan DPRD Pamekasan resmi diterima dan tercatat di Sekretariat DPRD Pamekasan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor kini menunggu langkah dan sikap resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan dalam menindaklanjuti aduan tersebut.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis bernama Dedy, yang melaporkan oknum anggota DPRD berinisial SAF, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Pamekasan. Menurut pelapor, laporan yang diajukan tidak bersifat asumtif, melainkan disertai sejumlah bukti pendukung.

“Surat aduan sudah resmi diterima Sekretariat DPRD Pamekasan sekitar pukul 14.00 WIB. Kami kini menunggu langkah tegas, khususnya dari Badan Kehormatan DPRD. Bukti yang kami siapkan berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, hingga dokumentasi visual,” ujar Dedy kepada media.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Bringsang–Aeng Anyar Kian Memprihatinkan, Warga Gili Genting Menanti Janji Perbaikan

Dedy menyebutkan, materi aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak pantas yang dinilai melanggar kode etik anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa substansi laporan tersebut perlu diuji melalui mekanisme resmi lembaga, bukan melalui opini publik semata.

“Ini menyangkut integritas dan kehormatan lembaga legislatif. BK DPRD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan menilai apakah dugaan ini terbukti atau tidak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga memastikan pihaknya siap memenuhi panggilan klarifikasi dari BK DPRD Pamekasan dan membuka seluruh bukti yang dimiliki secara resmi. Menurutnya, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap etika pejabat publik serta perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan DPRD Pamekasan maupun pihak terlapor SAF belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan laporan ini dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kaidah jurnalistik.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini