Politik & Hukum

Penetapan DPO Rama Sesuai Prosedur, Bukan Lempar Tanggung Jawab, Tegas Zubairi, S.H.

Praktisi hukum Zubairi, S.H. menjelaskan penetapan DPO sesuai prosedur

Sumenep – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menuai beragam tanggapan publik. Menyikapi hal itu, praktisi hukum Zubairi, S.H. menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara hukum dan bukan upaya cuci tangan sebagaimana disinyalir sejumlah pihak.

Menurut Zubairi, prosedur penetapan DPO telah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ia menyayangkan munculnya tudingan bahwa penyidik tidak serius menangani perkara, padahal justru sebaliknya.

“Penetapan DPO adalah langkah hukum yang sah untuk memastikan keberadaan tersangka. Ini bukti bahwa proses hukum tetap berjalan. Jangan disamakan dengan pembiaran atau penghindaran tanggung jawab,” ujar Zubairi, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:Miris! Ruang Kelas SMPN 1 Brakas Rusak Parah, Pemerintah Tutup Mata?

Ia menilai sejumlah pemberitaan terkesan menggiring opini tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media, lanjutnya, seharusnya berperan dalam memberikan informasi yang adil dan proporsional, bukan justru membentuk stigma negatif terhadap aparat penegak hukum.

“Media perlu berhati-hati. Pasal 5 Ayat (1) UU Pers menekankan bahwa informasi harus akurat, berimbang, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Terkait munculnya isu “uang pengondisian” dalam penanganan kasus tersebut, Zubairi dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan semacam itu harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar dilontarkan ke ruang publik.

“Kalau ada bukti pelanggaran etik atau suap, silakan laporkan ke Propam atau lembaga berwenang. Jangan hanya mendramatisasi melalui opini liar,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa nama tersangka tidak selalu harus diumumkan ke publik, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Zubairi mengajak masyarakat untuk bersikap objektif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak tercampur dengan tekanan opini publik.

“Proses hukum harus dihormati. Jika ada pelanggaran prosedur, kita punya mekanisme pengawasan yang bisa ditempuh secara sah,” pungkasnya.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini