Sumenep — Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Aktivis dari GAPADA Sumenep (Gerakan Advokasi dan Pengawalan Aktivis Daerah) menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori tindak pidana pertambangan akibat lemahnya penegakan hukum.
Faizal, aktivis GAPADA Sumenep, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran lapangan menemukan sejumlah lokasi galian C beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Di lapangan, tidak ditemukan dokumen perizinan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Secara hukum ini sudah sangat jelas. Aktivitas galian C tanpa izin merupakan tindak pidana pertambangan. Tidak ada ruang tafsir lain,” tegas Faizal.
Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurutnya, Pasal 35 ayat (1) UU Minerba secara tegas mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki izin dari pemerintah pusat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan meski tanpa legalitas.
Baca Juga : Pantai Salopeng Jadi Rekomendasi Wisata Akhir Tahun di Sumenep
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Aktivitas galian C ilegal di Sumenep dinilai telah memenuhi unsur Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Tak hanya itu, Faizal menegaskan Pasal 161 UU Minerba juga membuka ruang penindakan terhadap pihak-pihak yang menampung, mengangkut, memperjualbelikan, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
“Yang bisa diproses hukum bukan hanya operator di lapangan. Pemilik lahan, pemodal, hingga pihak yang membeli material tambang ilegal juga bertanggung jawab secara pidana,” jelasnya.
GAPADA juga menyoroti aspek lingkungan yang diabaikan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Operasi tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tanpa rencana reklamasi, serta tanpa pengawasan teknis dinilai bertentangan dengan prinsip good mining practice dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak yang ditimbulkan pun disebut nyata dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan, erosi lahan, hingga meningkatnya risiko banjir.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan terhadap lingkungan dan kepentingan publik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, GAPADA mendesak aparat penegak hukum agar tidak lagi bersikap pasif. Mereka meminta penindakan tegas dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Tiga tuntutan utama disampaikan, yakni penyidikan pidana PETI sesuai Pasal 158 dan 161 UU Minerba, penindakan terhadap pemodal dan pihak yang menikmati hasil tambang ilegal, serta penghentian seluruh aktivitas galian C tanpa izin.
“Jika hukum terus dibiarkan tumpul, publik berhak mempertanyakan kehadiran negara. Aparat wajib bertindak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” pungkas Faizal.