Politik & Hukum

24 Pertanyaan untuk Roy Suryo dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Roy Suryo

Polda Metro Jaya terus mendalami laporan yang menyebut adanya dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah memeriksa sejumlah saksi, kini giliran Roy Suryo yang dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (15/5/2025).

Roy Suryo tiba di Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.05 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 10.15 WIB.

“Update jadwal pemeriksaan klarifikasi pada hari Kamis, RS (Roy Suryo) hadir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Baca Juga : Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Diblokir, Polisi Buru Admin dan Anggota

Roy Suryo Akui Dicecar 24 Pertanyaan

Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik. Namun sebagian besar pertanyaan masih seputar identitas dirinya.

“Klarifikasi saya tadi alhamdulillah berjalan cukup lancar. Saya sendiri tadi sudah sampai pertanyaan ke-24. Sudah sampai ke pertanyaan-pertanyaan yang lebih banyak soal identitas tadi,” kata Roy.

Menurut Roy, ia hanya menjawab pertanyaan yang memang menjadi materi penyidikan. Ia menyebut berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggap tidak relevan.

“Ketika ada pertanyaan lain, ya, saya keberatan untuk jawab. Itu hak warga negara sesuai UUD 1945 untuk menyampaikan apakah undangan atau pertanyaan itu sesuai atau tidak,” jelasnya.

Tak Ada Nama Terlapor dalam Undangan Klarifikasi

Hal menarik lainnya yang diungkap Roy Suryo adalah tidak adanya nama terlapor dalam surat undangan klarifikasi yang ia terima. Padahal menurutnya, keberadaan terlapor dalam suatu laporan merupakan hal yang penting.

“Padahal kan sudah disebut di mana-mana, lawyer-nya mengatakan terlapornya adalah ini ini. Tapi dalam surat itu tidak ada. Kalau tidak ada, kita tidak wajib melakukan klarifikasi,” ungkapnya.

Roy pun memperingatkan agar jangan sembarangan meminta keterangan jika nama terlapor tidak disebutkan. Ia menegaskan setiap orang berhak untuk diam jika memang dirinya menjadi terlapor.

Selain itu, Roy Suryo juga menyinggung tentang penggunaan pasal UU ITE dalam laporan tersebut. Ia mengingatkan agar pasal-pasal dalam UU ITE digunakan sesuai dengan semestinya dan tidak untuk menjerat orang secara sembarangan.

Sejauh ini Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Selain Roy Suryo, sejumlah saksi lain seperti podcaster Mikhael Sinaga serta Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis juga telah dimintai keterangan.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini