Rokok Ilegal di Sumenep, Antara Tingginya Cukai dan Pendapatan MasyarakatRokok ilegal di Sumenep masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan kerugian negara sekaligus mencerminkan beratnya beban ekonomi masyarakat. Fenomena ini jelas bertentangan dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Maraknya peredaran rokok ilegal tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu tingginya tarif cukai yang membuat harga rokok legal melambung. Sementara itu, daya beli masyarakat berpenghasilan rendah masih lemah sehingga mendorong mereka mencari alternatif dengan memproduksi atau mengonsumsi rokok tanpa cukai.
Baca Juga KLB Campak di Sumenep, Dinas Kesehatan Dinilai Abai, Kepala Dinas Harus Dievaluasi
Pemerintah berupaya menekan rokok ilegal melalui operasi pasar, penindakan hukum, hingga sosialisasi. Namun langkah tersebut hanya bersifat jangka pendek. Tanpa kebijakan yang menyentuh akar masalah, rokok ilegal di Sumenep akan terus berulang dan semakin merugikan.
Situasi ini menimbulkan dua dampak besar. Pertama, penerimaan negara dari cukai berkurang karena peredaran rokok ilegal semakin masif. Kedua, muncul benturan kebijakan antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat, khususnya industri rokok kecil.
Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat besar dan berperan penting dalam menopang pendapatan negara. Potensi inilah yang semestinya bisa dikelola lebih adil. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penindakan, tetapi juga perlu merangkul masyarakat dan industri kecil.
Ada dua langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah pusat perlu meninjau ulang kebijakan cukai agar lebih realistis terhadap daya beli masyarakat bawah. Kedua, pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Sumenep, harus memperkuat kebijakan perlindungan industri rokok kecil serta memanfaatkan DBHCHT secara transparan demi kesejahteraan rakyat.
Maraknya rokok ilegal di Sumenep adalah cermin bahwa kebijakan cukai masih timpang. Penindakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan regulasi yang adil, seimbang, dan berpihak pada masyarakat kecil agar tujuan peningkatan penerimaan negara tidak berbenturan dengan kebutuhan ekonomi rakyat.