Sumenep – Dugaan penyalahgunaan pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kali ini melibatkan Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya yang berlokasi di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Perusahaan tersebut disebut telah lama menghentikan kegiatan produksinya, namun disinyalir masih mengakses dan memanfaatkan pita cukai secara ilegal.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama karena pabrik tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas industri. Pantauan tim Bombastik.id pada Sabtu (26/7) menunjukkan kondisi pabrik tampak kosong, tanpa aktivitas karyawan atau kendaraan operasional.
Baca Juga:Dear Jatim Desak Polda Jatim Berantas Mafia Cukai Berkedok Perusakan Rokok
Seorang warga sekitar, berinisial Y, membenarkan kondisi itu. Ia mengaku sudah lama tidak melihat aktivitas produksi di lokasi tersebut.
“Kalau lewat sana, nggak ada orang. Seperti bangunan kosong. Kayaknya sudah lama nggak beroperasi,” ujar Y, Jumat (25/7).
Lebih lanjut, Y mempertanyakan alasan perusahaan tersebut masih menerima pita cukai dari Bea Cukai.
“Kalau nggak produksi, kenapa masih bisa dapat pita cukai? Apa dikembalikan? Atau malah dijual ke pihak lain?” imbuhnya.
Jika dugaan ini benar, maka PR Istana Jaya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 55, yang mengatur tentang penyalahgunaan pita cukai serta ancaman pidana dan denda bagi pelanggarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PR Istana Jaya. Permintaan konfirmasi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan balasan.