Pendidikan

PPG Prajabatan Sumenep Audiensi Bersama DPRD dan Pemerintah, Bahas Distribusi dan Peluang P3K

Foto pada saat audiensi

Forum PPG Prajabatan di wilayah Kabupaten Sumenep mengadakan audiensi dengan Komisi IV DPRD setempat pada Selasa (29/9), guna menyampaikan aspirasi mengenai peluang dan penempatan lulusan PPG dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Perwakilan forum, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa peserta PPG Prajabatan turut mengikuti seleksi P3K dan berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah dalam mendukung penempatan guru bersertifikat. “Kami berharap DPRD bisa mengawal proses distribusi guru bersertifikat agar lulusan PPG memiliki peluang yang lebih jelas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi GTK Dinas Pendidikan Sumenep, Budi, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada aturan yang berlaku. Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya sebagai pengganti ASN. “Sebagai solusi, kami arahkan lulusan PPG melamar ke sekolah swasta. Kami siap membantu dengan memberikan data sekolah yang kekurangan guru sesuai dengan linieritas ijazah mereka,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengubah regulasi, karena hal tersebut merupakan ranah pemerintah pusat. Ia mendorong forum PPG Prajabatan untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka ke kementerian terkait. “Kalau hanya disuarakan di daerah, tidak akan mengubah regulasi. Kami dorong agar aspirasi ini diperjuangkan ke tingkat pusat,” tuturnya.

Audiensi tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumenep, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan PPG Prajabatan dari berbagai daerah yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini