regional

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang

(Dok. Humas Polresta Tangerang)

Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil menangkap satu dari dua pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial MA (18) ditangkap di rumahnya di wilayah Balaraja pada Sabtu (10/5/2025).

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, MA dan rekannya SA (22) berniat mengamen di dalam bus Primajasa, namun dilarang oleh sopir bus berinisial D.S. (32) sesuai aturan perusahaan. Tidak terima, kedua pelaku mengancam dan merusak kaca bus dengan gitar dan pipa besi saat bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, lalu melarikan diri.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 ponsel milik korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku kedua berinisial SA. Sebelumnya, video aksi penrusakan bus oleh dua pengamen ini viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arif N. Yusuf menyatakan akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku dan meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat keberadaan pelaku buron.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini