Ekonomi

Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi 3 Hari per Bulan, Ini Dampaknya ke E-Commerce dan UMKM

Gratis Ongkir
ilustrasi kurir (Foto: Freepik)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan pemberian diskon ongkos kirim (ongkir) oleh perusahaan kurir, yang kini hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, khususnya pada Pasal 45.

Apa yang Dibatasi?

Pembatasan ini berlaku khusus untuk diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir, bukan subsidi ongkir yang berasal dari platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada. Pemerintah menegaskan bahwa promo ongkir yang ditanggung oleh e-commerce tetap boleh diberikan kapan saja, bahkan setiap hari.

Namun, jika diskon dari pihak kurir menyebabkan tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka promo tersebut hanya bisa dijalankan selama maksimal tiga hari dalam sebulan.

“Kami ingin menjaga keseimbangan ekosistem e-commerce agar tetap sehat dan tidak merusak struktur biaya layanan logistik,” kata Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Kominfo dikutip dari kompas.com.

Latar Belakang Kebijakan

Diskon ongkir secara masif dinilai dapat menekan tarif kurir di bawah biaya operasional, yang dalam jangka panjang membahayakan kelangsungan bisnis jasa pengiriman. Selain itu, hal ini juga bisa berdampak pada kesejahteraan para kurir.

Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan agar kurir tetap mendapatkan upah yang layak dan tidak menjadi korban dari perang diskon yang ekstrem.

“Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ungkap Edwin.

Dampak ke UMKM dan Konsumen

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama ini, promo gratis ongkir menjadi strategi utama untuk menarik konsumen, apalagi di tengah daya beli masyarakat yang melemah.

Hermawati Setyorinny, Ketua Umum Akumandiri, menyebut bahwa pembatasan ini bisa membuat omzet pelaku UMKM turun drastis karena konsumen menjadi lebih berhitung dalam berbelanja.

“Ongkir gratis itu yang membuat konsumen tertarik. Kalau dibatasi, omzet kami bisa turun,” ujarnya.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat efek positif dari kebijakan ini, yakni perubahan perilaku konsumen dari yang impulsif menjadi lebih rasional. Namun, YLKI juga mendesak agar hadir regulasi yang lebih komprehensif, termasuk edukasi konsumen tentang ongkos kirim dan struktur pembentuk tarif.

Fleksibilitas Aturan: Bisa Diperpanjang

Meskipun dibatasi tiga hari, masa berlaku promo gratis ongkir dari kurir bisa diperpanjang melalui mekanisme evaluasi. Komdigi membuka ruang bagi e-commerce atau kurir untuk mengajukan data dan permintaan perpanjangan.

“Kalau mereka minta perpanjangan, kami evaluasi dulu dengan membandingkan tarif industri,” ujar Gunawan.

Gratis Ongkir Masih Bisa Setiap Hari, Asal Ditanggung E-Commerce

Sebagai penegasan, Komdigi menyatakan bahwa promo gratis ongkir yang diberikan dan ditanggung oleh platform e-commerce tetap diizinkan tanpa batas waktu. Yang diatur hanyalah diskon ongkir dari pihak kurir, terutama jika tarif jatuh di bawah biaya pokok.

Sebagai contoh, jika ongkir dari Jakarta ke Surabaya biasanya Rp 18.000, maka tidak boleh menurunkan tarif ke Rp 5.000 secara terus-menerus, kecuali dalam masa promo terbatas tiga hari. Tapi jika selisih itu ditanggung oleh platform, maka tidak melanggar aturan.

Kesimpulan: Menjaga Ekosistem Digital yang Seimbang

Kebijakan pembatasan gratis ongkir ini merupakan bagian dari upaya Komdigi menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem e-commerce di Indonesia. Pemerintah ingin mencegah praktik predatory pricing yang bisa merugikan pelaku logistik kecil, sekaligus tetap memberi ruang bagi inovasi dan pertumbuhan digital.

Bagi UMKM dan konsumen, adaptasi pada skema baru ini tentu diperlukan. Dan di sisi regulator, transparansi serta regulasi tambahan yang berpihak pada pelaku kecil dan konsumen tetap sangat dinanti.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini