Politik & Hukum

Menguak Drama OTT di Sumenep: Pemerasan atau Penyuapan? 

OTT Sumenep

SUMENEP – Pekan ini, publik Kabupaten Sumenep dihebohkan oleh peristiwa yang diklaim sebagai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seorang staf Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumenep. Keduanya ditangkap dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang kepala desa.

Namun, benarkah itu murni pemerasan? Atau justru penyuapan yang dibungkus dalam skenario hukum? Wartawan Bombastik.id mencoba menelisik lebih dalam, menelaah satu per satu keping fakta dan kontradiksi di balik OTT ini.

Pasca penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sumenep, video penangkapan kedua orang tersebut langsung tersebar luas di berbagai kanal media sosial dan grup WhatsApp. Video itu memperlihatkan proses penangkapan yang dramatis, lengkap dengan kamera perekam sejak anggota polisi turun dari mobil hingga proses interogasi. Nuansanya seperti ingin meyakinkan publik bahwa peristiwa tersebut memang pantas disebut OTT.

Namun, narasi resmi dari polisi belum cukup menjelaskan banyak hal. Ketika para wartawan mencoba menggali informasi langsung ke Mapolres Sumenep, hasilnya simpang siur. Tidak ada rilis resmi, hanya kabar dari mulut ke mulut. Polisi seolah masih menyusun puzzle kronologi agar narasi yang disampaikan ke publik terlihat ‘rapi dan benar’. Alasan klasik pun muncul: Kasat Reskrim sedang berada di Bali.

Keesokan harinya, beberapa media online mulai memberitakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, informasi itu juga belum bersumber dari pernyataan resmi kepolisian, melainkan bersandar pada desas-desus.

Baca Juga : APMS Sumenep Soroti Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Baru pada keesokan harinya, pihak Polres Sumenep menjadwalkan konferensi pers pada pukul 13.00 WIB. Di depan Mapolres, tenda dan mikrofon disiapkan. Wartawan berkumpul. Termasuk Muhlis, seorang aktivis LSM yang sebelumnya juga sempat viral karena adu argumen dengan seorang kepala sekolah. Ternyata, kedatangannya ke Mapolres bukan sebagai saksi, melainkan untuk melaporkan beberapa akun yang mengunggah video penangkapan dengan caption negatif.

Konferensi pers akhirnya digelar. Kapolres Sumenep didampingi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seorang anggota LSM dan staf Inspektorat karena dugaan pemerasan, mengacu pada Pasal 368 KUHP.

Seorang wartawan bertanya, “Atas dasar apa dilakukan OTT? Apakah ada laporan sebelumnya?”

Kasat Reskrim menjawab: “Ada laporan.”

Namun saat wartawan bertanya lebih lanjut tentang siapa yang melapor dan nomor laporan polisi tersebut, tidak ada jawaban konkret. Kabag Humas menyebut adanya dumas—singkatan dari pengaduan masyarakat. Tapi, apakah dumas bisa serta merta menjadi dasar OTT? Di sinilah muncul ketidakjelasan hukum yang membuat publik bertanya-tanya.

Sore harinya, video penangkapan beredar lebih luas. Di dalam video tampak SB (anggota LSM), JF (staf Inspektorat), seorang perempuan yang diketahui sebagai Kepala Desa Batang-batang Daya, serta seorang pria yang disebut sebagai suaminya. Terlihat pula berkas yang ditunjukkan polisi saat penangkapan. Tapi ini menimbulkan pertanyaan: apakah berkas itu surat perintah penangkapan?

Jika iya, berarti sudah ada laporan resmi dan proses penyelidikan sebelumnya. Tapi jika itu OTT, bukankah penangkapan seharusnya spontan berdasarkan kejadian saat itu juga? Tidak dengan membawa surat perintah? Lagi-lagi, narasi yang dikembangkan polisi justru membuka celah keraguan.

Apalagi, keberadaan uang dalam tas yang disebut sebagai barang bukti, masih menimbulkan tafsir ganda. Apakah uang tersebut hasil pemerasan, atau justru uang pribadi, atau mungkin bentuk setoran tidak resmi? Konteksnya tidak gamblang.

Pemerasan atau Penyuapan?

Dalam narasi hukum, pemerasan terjadi ketika pelaku memaksa korban memberikan sesuatu dengan ancaman tertentu. Namun dalam kasus ini, posisi kepala desa sebagai pengguna anggaran dan staf inspektorat sebagai pengawas anggaran, menimbulkan dugaan lain: apakah ini sebenarnya adalah penyuapan?

Jika kepala desa menyerahkan uang agar hasil pemeriksaan inspektorat bisa ‘dibereskan’, maka relasi kuasanya mengarah pada suap. LSM hanya menjadi perantara atau alat—bagian dari modus operandi.

Jika memang seperti itu, mengapa kepala desa tidak ikut ditangkap? Kenapa polisi justru menyasar LSM dan inspektorat saja? Apakah ini penyergapan (decoy) atau jebakan (entrapment)?

Kasus ini menyoroti kerentanan praktik hukum yang diklaim sebagai OTT namun menyisakan banyak pertanyaan. Di sisi lain, muncul kecurigaan bahwa konstruksi pidana yang digunakan polisi justru untuk ‘menyelamatkan’ pihak yang seharusnya juga diperiksa, bahkan mungkin tersangka utama.

Diperlukan pengawasan yang ketat dari media dan lembaga-lembaga sipil agar kasus ini tidak berhenti pada framing sepihak. Karena jika benar ada suap antara kepala desa dan oknum pengawas anggaran, maka ini jelas tindak pidana korupsi, bukan sekadar pemerasan.

Seperti kata bijak: “Hukum adalah seni interpretasi.” Tapi jangan sampai ia berubah menjadi seni ilusi. (Ded.)

(BERSAMBUNG: Oknum Inspektorat: Oknum atau Sistem? Menelisik Praktik Jual-Beli Temuan Hasil Pengawasan)

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini