Politik & Hukum

Dugaan Korupsi Program BSPS di Sumenep: 12 Kades Kembali Dipanggil Kejati Jatim

dugaan korupsi bsps sumenep
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sumenep, Jawa Timur – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Setelah sebelumnya memanggil 50 kepala desa dan 50 pendamping program, kini giliran 12 kepala desa tambahan yang resmi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni 2025 dan Rabu, 4 Juni 2025.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dengan penambahan ini, total sudah 112 orang yang masuk dalam radar penyelidikan Kejati Jatim.

Baca Juga : Di Balik Drama BSPS Sumenep – Ketika Korupsi Diselubungi Silaturahmi

Lokasi dan Jadwal Pemeriksaan

Pemeriksaan akan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kejati Jatim (Surabaya) dan Kejari Sumenep, dimulai pukul 10.00 WIB. Para kepala desa yang dipanggil berasal dari berbagai kecamatan di Sumenep, seperti Ganding, Gapura, Batuan, Dungkek, Arjasa, Nonggunong, dan Gayam.

Berikut rincian jadwal pemeriksaan:

Selasa, 3 Juni 2025 – Kejati Jatim (Surabaya):

  • Kades Ketawang Larang (Kec. Ganding)
  • Kades Braji (Kec. Gapura)
  • Kades Gedungan (Kec. Batuan)
  • Kades Babbalan (Kec. Batuan)
  • Kades Dungkek (Kec. Dungkek)

Selasa, 3 Juni 2025 – Kejari Sumenep:

  • Kades Nonggunong (Kec. Nonggunong)
  • Kades Pabian (Kec. Arjasa)
  • Kades Kalisangka (Kec. Arjasa)
  • Kades Sumber Nangka (Kec. Arjasa)

Rabu, 4 Juni 2025 – Kejari Sumenep:

  • Kades Jambuir (Kec. Gayam)
  • Kades Tarebung (Kec. Gayam)
  • Kades Karang Tengah (Kec. Gayam)

Diminta Membawa Dokumen Terkait Program BSPS

Dalam surat panggilan tersebut, pihak Kejati Jatim mewajibkan para kepala desa yang diperiksa untuk membawa seluruh dokumen terkait pelaksanaan program BSPS di masing-masing desa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025, tertanggal 14 Mei 2025.

Baca Juga: Menguak Drama OTT di Sumenep: Pemerasan atau Penyuapan? 

Program BSPS dan Dugaan Korupsi

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau merenovasi rumah layak huni. Namun, dalam implementasinya di Kabupaten Sumenep, Kejati Jatim menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Masyarakat kini menanti transparansi dan penegakan hukum yang adil. Kejati Jatim diharapkan mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba bermain dengan dana publik.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini