Surabaya – Puluhan korban investasi bodong TikTok mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Selasa, 29 Juli 2025. Mereka melaporkan seorang terduga pelaku berinisial Yuliana Kristianty, mantan pegawai salah satu bank swasta nasional.
Didampingi penasihat hukumnya, Kholisin Susanto, para korban mengaku mengalami kerugian awal sebesar Rp515 juta. Namun, kerugian total dari ratusan korban yang tersebar di seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga:Warga Mengaku Namanya Disalahgunakan dalam Skandal Cukai PR Istana Jaya
Menurut Kholisin, Yuliana menjalankan modusnya melalui siaran langsung di TikTok dengan akun bernama Apawarna Store 2. Ia menawarkan skema titip jual (tipjul) berbasis investasi modal usaha pakaian dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan hingga 50 persen.
“Korban diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai modal. Lalu, pelaku menjanjikan akan menjual pakaian tersebut dan membagikan keuntungan besar. Inilah yang membuat banyak orang tergiur,” jelas Kholisin.
Setelah menyetorkan dana, para korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp beranggotakan lebih dari 500 orang. Tak hanya pasif, korban juga diminta untuk mengajak orang lain bergabung, mirip skema ponzi.
Pada awalnya, pelaku sempat mencairkan beberapa keuntungan agar korban semakin percaya. Namun pada Juni 2025, pembayaran mulai tersendat. Yuliana beralasan bahwa rekeningnya diblokir karena terdeteksi transaksi mencurigakan.
“Korban coba menghubungi pelaku, tapi tidak direspons. Nomor WhatsApp-nya tidak aktif, akun TikTok-nya juga sudah hilang,” lanjut Kholisin.
Melalui laporan ini, para korban berharap Polda Jatim dapat segera menindaklanjuti kasus investasi bodong TikTok tersebut, serta menangkap pelaku dan mengupayakan pengembalian dana.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang kami kembali, dan pelaku dihukum,” pungkas salah satu korban.