Politik & Hukum

Dugaan Pemalsuan dan Cacat Konstitusi, Ketua HMI Sumenep Dinilai Abai

ketua HMI cabang sumenep dinilai abai

Sumenep – Polemik dugaan pemalsuan tanda tangan di tubuh Komisariat Persiapan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UNIBA Madura kini berbuntut panjang. Kekecewaan kader tidak hanya tertuju pada pelaku dugaan pemalsuan, tetapi juga kepada Ketua Umum HMI Cabang Sumenep yang dianggap tidak bertindak tegas menyelesaikan persoalan.

Baca Juga:Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Pengajuan Berkas Komisariat Persiapan UNIBA Madura Menuai Polemik

Dedy, salah satu kader HMI Komisariat Persiapan UNIBA Madura, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pasif pimpinan cabang tersebut.

“Kami sudah kehilangan kepercayaan pada Ketua Umum HMI Cabang Sumenep. Menurut kami, ia tidak layak memimpin,” tegas Dedy.

Tak hanya itu, Dedy juga menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi oleh salah satu pengurus cabang yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan Aparatur Organisasi (Wasekbid PAO). Ia menyebut bahwa kader tersebut belum lulus Latihan Kader II (LK II), sebuah syarat mutlak yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat 2 Poin D Konstitusi HMI untuk menjadi pengurus cabang.

“Kalau belum lulus LK II, itu jelas melanggar konstitusi. Kami mendesak agar Ketua Umum segera memberhentikan yang bersangkutan. Jangan sampai aturan dikorbankan hanya karena kedekatan pribadi,” ujar Dedy.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama kader-kader lain akan terus mengawal masalah ini hingga ada penyelesaian. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari HMI Cabang Sumenep, mereka mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

“Kami serius. Jika tetap tidak digubris, kami akan turun aksi di depan kantor HMI Cabang Sumenep,” pungkasnya.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini