Politik & Hukum

Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Sumenep Tersangka Korupsi BSPS, Aktivis APMS ini Bukan Akhir, Masih Banyak Modus Kotor.

ilustrasi Modus Korupsi BSPS Sumenep

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menguliti dugaan praktik korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Terbaru, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dan tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa NLA memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program BSPS, khususnya dalam proses penandatanganan dan validasi pencairan dana bantuan kepada masyarakat penerima.

Baca Juga : 400 Tambak Udang Tak Berizin Terungkap dalam Sidak DPRD, HMI Cabang Sumenep Tantang Penindakan Tegas

“Dalam proses pencairan tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan agar dana bisa dicairkan. Dari praktik tersebut, tersangka menerima total uang sebesar Rp325 juta, yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ungkap Wagiyo dalam keterangan persnya.

Kasus ini kembali menegaskan kuatnya dugaan bahwa program bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat.

Namun demikian, penetapan NLA sebagai tersangka dinilai bukan akhir dari persoalan. Koordinator Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS), Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani membongkar praktik-praktik kotor lain yang diduga masih mengakar dalam pelaksanaan program BSPS.

“Ini bukan akhir. Masih banyak yang harus diusut dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu modus yang selama ini terjadi adalah pinjam ijazah, dimana seseorang tercatat sebagai petugas, namun tidak bekerja. Pekerjaannya dialihkan kepada orang lain, sementara gajinya tetap diterima oleh pemilik ijazah,” tegas Dedy kepada Bombastik.id, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan serta kejahatan administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau gajian tapi tidak bekerja, itu jelas pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di beberapa tersangka saja. Harus diusut tuntas siapa pun yang terlibat, baik di level teknis maupun pengambil kebijakan,” pungkasnya.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Jatim untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana haram program BSPS. Transparansi serta keberanian penegak hukum menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir sebagai penegakan hukum setengah hati.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini