Politik & Hukum

Festival Hura-Hura: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Kantong Siapa?

Khairil - KLB campak di Sumenep

Kabupaten Sumenep belakangan ini seperti tak pernah kehabisan ide pesta. Bayangkan, sejak 2022, ratusan event digelar. Dari pagi sampai malam, dari balai desa sampai alun-alun, musik berdentum, panggung berdiri, spanduk warna-warni. Pokoknya meriah!

Lalu ada yang nyeletuk polos: “Lho, uangnya dari mana ya? Kok bisa pesta tiap hari?”
Jawab Pemkab: “Tenang, ini bukan hura-hura, ini demi ekonomi rakyat dan UMKM.”
Wuih, jawabannya terdengar gagah sekali. Sampai kita penasaran: benarkah uang itu berputar di warung kopi rakyat, atau malah berputar-putar seperti gasing di kantong para “EO Bapak”?

Dalih Anggaran: APBD Diet, Pihak Ketiga Gemuk

Kata pemerintah, dana APBD hanya dipakai sedikit, sisanya dari pihak ketiga. Jadi, rakyat diminta lega. “Jangan takut, uang daerah aman kok!”
Tapi kalau diintip lebih dalam, ternyata APBD tetap dipakai sebagai “dana cadangan”. Sponsor ikut diseret dengan janji manis dan bisik-bisik sakti: “Ini ada petunjuk dari Bapak…”
Lalu OPD diwajibkan setor Rp1.500.000 per stand, instansi lain Rp3.000.000, pedagang pasar malam juga kena iuran. Belum lagi parkir harian: Rp5.000 mobil, Rp3.000 motor. Setiap malam. Selama seminggu.

Pertanyaan sederhana: ini pesta atau mesin ATM berjalan?

SPJ: Ada yang Resmi, Ada yang Misterius

Soal laporan keuangan? Oh, gampang! Uang APBD ada SPJ-nya. Tapi uang sponsor, pungutan peserta, dan parkiran—ah, itu urusan belakang panggung. Tak ada laporan resmi. Katanya, korlap sudah tahu ke mana duit harus mengalir. Dan kabar angin berbisik: sebagian mengalir juga ke “istana”.

Kalau benar begitu, SPJ hanya sekadar naskah sandiwara. Yang asli justru bersembunyi di kantong celana.

Hukum: Jangan Lupa, Ini Bukan Uang Siluman

Dalih klasik yang sering keluar: “Tenang, uang sponsor kan bukan uang negara, jadi bebaslah!”
Eits, tunggu dulu. Begitu acara ditempeli stempel “agenda resmi pemerintah”, maka setiap rupiah yang masuk otomatis melekat tanggung jawab hukum.

Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sudah jelas: penyalahgunaan wewenang atau memperkaya diri lewat acara pemerintah bisa kena jerat. Bahkan UU Pemerintahan Daerah dan aturan keuangan daerah menegaskan: semua penerimaan harus transparan dan dipertanggungjawabkan.

Artinya, uang sponsor, uang tenda, uang parkir—selama dikumpulkan atas nama pemerintah—bukan uang siluman. Kalau hilang jejaknya, ya itu namanya potensi Tipikor.

Pesta untuk Rakyat atau Untuk Raja?

Mari kita jujur: siapa yang paling diuntungkan dari “festival” ini?

UMKM? Ya, mereka ikut, tapi sering cuma jadi dekorasi.

Budaya? Ada, tapi kadang sebatas tari-tarian pembuka sebelum dangdutan.

Rakyat kecil? Hm, lebih sering keluar uang buat parkir daripada dapat untung.

Yang jelas kenyang justru EO, korlap, media, dan lingkaran dekat kekuasaan. Jadi, jangan heran kalau event ini lebih terasa seperti bancakan keluarga besar daripada pesta rakyat.

Penutup: Satir Pahit

Kalau pesta rakyat memang untuk rakyat, maka transparansi harus terang benderang. Tapi kalau pesta ini hanya untuk menggemukkan perut segelintir orang, maka rakyat wajar bertanya:  “Apakah kita ini sedang nonton festival budaya, atau cuma jadi penonton pertunjukan sulap anggaran?”

Karena kalau semua dibiarkan, pesta yang katanya untuk rakyat bisa berubah jadi ironi: dari rakyat dipungut, oleh rakyat dihibur, untuk segelintir kantong diatur.

Khairil Anwar.
Direktur LKS CiviC Institute

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini