Politik & Hukum

Dugaan RTLH Fiktif di Desa Guluk Manjung, APBD Sumenep 2024 Terancam Bocor Rp80 Juta

Rumah warga Desa Guluk Manjung yang tercatat sebagai penerima RTLH APBD Sumenep 2024 namun tidak pernah dibangun

Sumenep — Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, diduga kuat bermasalah dan berpotensi fiktif. Indikasi penyimpangan ini mencuat setelah tim investigasi Bombastik.id menemukan fakta lapangan yang bertolak belakang dengan data administrasi program.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, anggaran RTLH di Desa Guluk Manjung dialokasikan sebesar Rp20 juta per unit dengan total 15 penerima manfaat. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: setidaknya empat nama yang tercantum sebagai penerima secara tegas menyatakan tidak pernah menerima pembangunan maupun rehabilitasi rumah RTLH sebagaimana diklaim dalam laporan kegiatan.

“Tidak pernah ada pembangunan apa pun di rumah saya. Kondisinya masih sama sejak dulu. Saya juga tidak tahu kenapa nama saya bisa tercatat sebagai penerima RTLH,” ungkap salah satu warga yang namanya tercantum dalam daftar penerima, Sabtu (20/12/2025).

Pengakuan senada disampaikan oleh tiga warga lainnya. Mereka mengaku terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima RTLH tahun 2024, padahal tidak ada aktivitas fisik sama sekali, baik pembangunan baru maupun rehabilitasi rumah.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Desa Bringsang–Aeng Anyar Ambruk, Dua Lansia Terjatuh, Warga Desak Perbaikan Segera

Jika klaim para warga tersebut benar, maka terdapat potensi kerugian keuangan daerah sedikitnya Rp80 juta hanya dari empat unit yang diduga tidak direalisasikan. Angka ini belum termasuk kemungkinan penyimpangan pada unit-unit lain yang diklaim telah dikerjakan namun belum diverifikasi secara menyeluruh.

Tim investigasi Bombastik.id juga tidak menemukan papan informasi proyek di sejumlah lokasi rumah penerima. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik. Ketiadaan papan informasi ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan manipulasi laporan kegiatan.

Program RTLH sejatinya merupakan program strategis yang menyasar masyarakat miskin dan rentan, guna memastikan hak atas hunian yang layak, aman, dan sehat. Namun, ketika program tersebut justru diduga dijadikan ajang bancakan anggaran, maka yang dirampas bukan hanya keuangan daerah, melainkan juga hak dasar masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa setempat maupun pihak aspirator program belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan RTLH fiktif tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.

Desakan publik pun menguat. Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPRD, serta aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat laporan fiktif dan penyimpangan anggaran, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena menyangkut penggunaan dana APBD yang tidak sesuai peruntukan.

Bombastik.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini