Sumenep – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menyoroti dugaan praktik ilegal yang melibatkan Perusahaan Rokok (PR) Istana Jaya di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pernyataannya, Dear Jatim menekankan adanya indikasi kuat praktik mafia cukai dan pemalsuan identitas dengan potensi keterlibatan oknum Bea Cukai Madura.
Ketua Koordinator Daerah Dear Jatim Sumenep, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kesaksian dari seorang pria berinisial I. Nama pria tersebut tercatat sebagai penanggung jawab PR Istana Jaya dalam sistem Bea Cukai, padahal ia membantah pernah memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Kalau data dari Bea Cukai itu valid, maka hanya ada dua kemungkinan: data dipalsukan oleh perusahaan atau ada unsur pembiaran bahkan keterlibatan dari pihak Bea Cukai,” ungkap Mahbub, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:Penetapan DPO Rama Sesuai Prosedur, Bukan Lempar Tanggung Jawab, Tegas Zubairi, S.H.
Berdasarkan hasil investigasi Dear Jatim, kondisi bangunan PR Istana Jaya tampak tidak aktif. Namun, perusahaan tersebut masih diduga menebus pita cukai resmi dari Bea Cukai meskipun tak beroperasi secara fisik.
“Bangunannya kosong, tak ada karyawan atau aktivitas produksi. Tapi anehnya, pita cukai masih bisa diklaim. Ini sangat mencurigakan,” lanjut Mahbub.
Mahbub menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 54 dan 55 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia juga menekankan bahwa dugaan pencatutan identitas bisa dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Menurutnya, jika prosedur verifikasi Bea Cukai sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2017 tidak dijalankan, maka ada indikasi kelalaian administratif serius bahkan kemungkinan kolusi.
“Sistem seharusnya menolak pengajuan jika data penanggung jawab tidak bisa diverifikasi, apalagi jika nomor kontak tidak aktif,” tegas Mahbub.
Pihak Dear Jatim menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur untuk mendorong penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan pemalsuan, kolusi, dan potensi kerugian negara dari penyalahgunaan pita cukai ini.
“Kami minta Polda bergerak cepat. Ini bukan hanya soal kelalaian administrasi, tapi potensi kejahatan yang merugikan negara secara sistematis,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Madura atas dugaan pemalsuan data dan distribusi pita cukai kepada perusahaan yang diduga telah berhenti berproduksi.