Sumenep — Kucuran Bantuan Keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2025 ke Kabupaten Sumenep yang mencapai Rp10,25 miliar menuai sorotan. Di balik besarnya anggaran untuk percepatan pembangunan desa, muncul kekhawatiran serius terkait lemahnya pengawasan pelaksanaan di tingkat desa.
Salah satu desa penerima BK tersebut adalah Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp800 juta. Nilai anggaran yang cukup besar itu dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak diiringi pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan belum tampaknya pengawasan aktif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep maupun pihak kecamatan terhadap pelaksanaan program BK di desa tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik akan kualitas pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal.
Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat Mahjong, menilai lemahnya kontrol menjadi persoalan serius dalam pengelolaan dana bantuan provinsi. Ia menegaskan bahwa dana publik tidak boleh dikelola tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan.
“Ini uang rakyat, bukan dana pribadi. Pengelolaannya harus diawasi secara nyata, bukan hanya lewat laporan administrasi,” tegas Dayat.
Menurutnya, DPMD dan pihak kecamatan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan program bantuan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengawasan langsung di lapangan dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Tanpa pengawasan, sulit menjamin pekerjaan sesuai RAB. Ini berisiko menurunkan kualitas pembangunan desa,” ujarnya.
Dayat juga mengingatkan bahwa pola lemahnya pengawasan berpotensi menciptakan preseden buruk. Desa bisa saja hanya dijadikan objek proyek, sementara manfaat riil bagi masyarakat tidak pernah dievaluasi secara serius.
“Kalau dibiarkan, desa hanya akan jadi target proyek tahunan tanpa kepastian manfaat jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Provinsi. Publik, menurutnya, berhak mengetahui penggunaan setiap rupiah anggaran.
“Penggunaan anggaran harus terbuka dan bisa diuji oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Dayat memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dalam waktu dekat. Fokus utama peninjauan adalah kesesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Kami akan turun langsung ke Desa Bicabbi untuk memastikan apakah pekerjaan ini sesuai perencanaan atau justru dikerjakan asal-asalan,” pungkasnya.