Politik & Hukum

Audiensi HMI Cabang Sumenep dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep Bahas Maraknya Tambang Galian C Ilegal

audiensi hmi sumenep tambang galian c ilegal

Sumenep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep baru-baru ini menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Pengawasan (TP3), setelah sebelumnya melakukan pertemuan serupa dengan DPRD Kabupaten Sumenep Komisi III. Audiensi tersebut membahas masalah maraknya tambang Galian C ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Aktivitas tambang Galian C ilegal diketahui memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem yang memicu banjir, longsor, serta keretakan infrastruktur jalan. Selain itu, praktik pertambangan ilegal ini juga mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Meskipun tambang Galian C ilegal dipandang sebagai pendorong pembangunan fisik dan faktor penggerak ekonomi lokal, terutama bagi pekerja tambang, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan, karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat luas.

Baca Juga:FPR Soroti Pengelolaan Ketahanan Pangan Desa Jungkat, Kandang BUMDes Diduga Bantuan KEI

Terkait dengan regulasi, pertambangan Galian C diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat dari undang-undang sebelumnya. Pada Pasal 158 undang-undang ini, diatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tentang pertambangan ilegal, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan.

Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho, mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Tim TP3 Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menangani masalah tambang Galian C ilegal. “Kami ingin tahu sejauh mana tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap surat rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Sumenep,” ujar Faishol dalam audiensi tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim TP3 menyatakan bahwa mereka telah melakukan sejumlah upaya pencegahan, seperti sosialisasi dan pendampingan izin bagi para pelaku tambang. Berdasarkan data dari provinsi, terdapat 29 tambang Galian C yang telah mengajukan izin, dengan satu di antaranya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sepuluh lainnya telah menyelesaikan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, Faishol menilai bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan sejauh ini belum efektif mengatasi masalah yang ada. “Meskipun ada sosialisasi dan pendampingan, kenyataannya aktivitas tambang Galian C ilegal justru semakin masif,” ungkapnya.

Faishol juga menambahkan bahwa masalah ini harus dilihat secara lebih komprehensif. “Pertimbangan ekonomi dan pembangunan fisik tidak bisa mengesampingkan kerusakan lingkungan. Dampak negatif dari pertambangan ilegal ini akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya dengan tegas.

Salah satu sorotan utama dalam audiensi tersebut adalah surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumenep yang hingga kini belum mendapat respons pasti dari Pemerintah Kabupaten. “Rekomendasi dari DPRD sudah lama dikeluarkan, dan seharusnya Pemkab Sumenep segera menindaklanjutinya,” kata Faishol.

Sebagai langkah tindak lanjut, audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk meneruskan masalah tambang Galian C ilegal ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. “Kami bersepakat untuk melanjutkan persoalan ini ke Pemprov Jatim, agar regulasi perizinan dan langkah-langkah penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal bisa lebih jelas dan tegas,” ujar Faishol. Langkah ini diambil untuk menekan maraknya aktivitas tambang ilegal dan memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar ditegakkan di Kabupaten Sumenep.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini