Politik & Hukum

Tepis Tuduhan Pemerasan, Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Asisten Disbudporapar Tempuh Jalur Hukum

Sumenep – Asisten Tenaga Ahli Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep menempuh jalur hukum setelah namanya disebut dalam pemberitaan media daring Global Indo terkait dugaan pemerasan. Pihak terlapor membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.

Langkah hukum tersebut diambil pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 15.30 WIB. Menurut keterangan dari pihak terlapor, pemberitaan yang ditayangkan dianggap tendensius, tidak sesuai fakta, dan melanggar kaidah jurnalistik karena tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kami menilai pemberitaan itu sangat merugikan dan menyimpang dari kronologi sebenarnya. Karena itu, kami resmi melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Asisten Tenaga Ahli tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: LPS IBM Sumenep Ajak Pemuda Perangi Narkoba di Momentum HANI 2025

Kronologi Dugaan Fitnah

Dugaan pemerasan tersebut disebut berawal dari pertemuan antara saudara NK dan V di sebuah kafe di Sumenep. Dalam pertemuan itu, NK meminta bantuan V untuk mengurus akta perceraian. Sebagai bentuk jasa, NK memberikan sejumlah uang kepada V.

Karena kendala teknis, V meminjam nomor rekening milik saudara B untuk menerima transfer dana. Setelah uang diterima, dana tersebut langsung diambil oleh V dan digunakan sepenuhnya olehnya sendiri. Saudara B tidak mengetahui lebih jauh soal isi pertemuan maupun transaksi tersebut.

“Saudara B hanya dipinjami nomor rekening. Ia tidak tahu-menahu isi transaksi antara NK dan V, apalagi menikmati dana itu,” tegas Baharuddin.

Dalam komunikasi lanjutan, NK bahkan sempat menawarkan penambahan uang kepada V, yang memperkuat bahwa transaksi tersebut terjadi atas dasar kesepakatan pribadi, bukan pemaksaan.

Tuntutan Klarifikasi dan Etika Pers

Pihak Asisten Tenaga Ahli menyayangkan media yang bersangkutan karena menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Mereka berharap langkah hukum ini menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, tapi menolak fitnah. Harus ada tanggung jawab moral dan profesional saat memuat sebuah berita,” tambahnya.

Literasi Publik Sangat Penting

Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa masyarakat perlu meningkatkan literasi media agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ketika media lalai menjalankan fungsinya, publik juga harus cerdas dalam menyaring informasi.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi menyangkut integritas profesi dan marwah kelembagaan,” tutupnya.

Explore More

Politik & Hukum

JSI Desak Presiden Prabowo Hentikan Sementara Program MBG di Madura, Soroti Dampak Gizi dan Ekonomi

Trending Hari Ini