Sumenep – Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Sumenep, Sahid Badri, menantang Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menuntaskan persoalan ratusan tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep ke sejumlah tambak di Kecamatan Bluto dan Pragaan, Jumat (12/12/2025). Dari hasil sidak itu terungkap lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan.
Menurut Sahid, sidak DPRD tidak boleh berhenti sebatas seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan berkelanjutan demi penegakan aturan serta perlindungan lingkungan.
“Komisi III harus konsisten mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai publik kembali disuguhi drama pengawasan yang berakhir senyap di tengah jalan,” tegas Sahid.
Ia menekankan DPRD Sumenep harus berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat dengan memastikan seluruh tambak udang beroperasi sesuai regulasi, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kalau pelanggarannya sudah jelas, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena posisinya,” ujarnya.
Selain itu, Sahid menilai pengawasan tambak udang harus dilakukan secara rutin dan sistematis, didukung koordinasi antara DPRD, dinas terkait, dan aparat penegak hukum.
“Yang kami harapkan adalah keberlanjutan. Jangan hanya sidak sesaat, lalu masalah selesai di atas kertas. Lingkungan harus tetap dilindungi dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” tambahnya.
Transparansi perizinan juga menjadi sorotan. Sahid mendorong DPRD membuka data perizinan tambak udang kepada publik serta mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan.
“Keterlibatan publik sangat penting. Jika masih ada tambak yang melanggar, masyarakat harus berani melaporkan,” katanya.
Ia mengingatkan, pembiaran pelanggaran tambak udang berisiko merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kredibilitas pengawasan pemerintah daerah,” tandas Sahid.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar pengawasan DPRD tidak bernasib sama seperti kasus galian C yang sebelumnya menguap tanpa kejelasan.
“Jangan sampai pengawasan kali ini bernasib sama seperti kasus galian C yang hilang di tengah jalan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Wakil Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Eka Bhagas Nur Ardiansyah, mengungkapkan data DPMPTSP Sumenep mencatat sekitar 400 tambak udang di daratan maupun kepulauan beroperasi tanpa izin. Fakta tersebut diperkuat oleh hasil pengecekan lapangan pansus DPRD.
“Data di DPMPTSP jelas, tidak satu pun tambak itu berizin. Lahannya luas dan diduga sudah beroperasi sejak lama,” ujar Eka Bhagas.